50 Pengacara Peradi Banyuwangi Tunjukkan Kekuatan Solidaritas

Oplus_131072

JATIM.KABARDAERAH.COM. BANYUWANGI – Ketua DPC Persatuan Advokat Indonesia (Peradi) Banyuwangi, Eko Sutrisno, yang tengah menghadapi gugatan dari Ketua Forsuba Banyuwangi, Abdillah Rafsanjani, terkait dugaan perbuatan melawan hukum (PMH), mendapatkan dukungan kuat dari rekan sejawatnya.

Sebanyak 50 pengacara yang tergabung dalam Peradi Banyuwangi datang langsung ke Pengadilan Negeri (PN) Banyuwangi untuk memberikan dukungan moral kepada Eko yang dijadikan tergugat keempat dalam perkara ini.

Sidang yang semula dijadwalkan untuk mendengarkan keterangan dari Eko Sutrisno, yang juga merupakan ketua DPC Peradi Banyuwangi, terpaksa ditunda. Hal ini terjadi karena ketiga tergugat lainnya tidak hadir dalam persidangan tersebut. Ketua Majelis Hakim, Prayoga, memutuskan untuk menunda sidang dan menjadwalkan ulang pada 5 Februari mendatang.

Gugatan yang diajukan oleh Abdillah Rafsanjani, dengan nomor perkara 236/Pdt.G/2025/PN Byw, menyebutkan bahwa tergugat diduga terlibat dalam pemalsuan dokumen, penyalahgunaan wewenang, dan tindakan korupsi.

Abdillah mengklaim bahwa terbitnya surat yang menjadi inti sengketa ini memicu konflik agraria yang berkepanjangan di Desa Pakel sejak tahun 2015. Ia menuding bahwa ada penyerobotan tanah seluas 1.000 hektare akibat pemalsuan surat tersebut.

“Konflik tanah di Desa Pakel hingga saat ini belum juga terselesaikan. Kami menduga bahwa pemalsuan surat tersebut menjadi pemicu utama terjadinya penyerobotan tanah yang melibatkan ribuan hektare,” ujar Abdillah dengan tegas.

Dalam gugatan tersebut, Abdillah juga menuduh Eko Sutrisno sebagai bagian dari kelompok yang melakukan perbuatan melawan hukum sebagaimana diatur dalam Pasal 1365 Kitab Undang-Undang Hukum Perdata (KUHP).

Abdillah berharap para tergugat, termasuk Eko Sutrisno, dapat dijatuhi hukuman serta diwajibkan membayar ganti rugi, baik materiil maupun immateriil, kepada pihak penggugat dan negara.

Namun, tim kuasa hukum Eko Sutrisno, yang dipimpin oleh Nur Khoriri, membantah keras tuduhan tersebut. Menurut mereka, pokok gugatan yang dilayangkan oleh Abdillah dinilai kabur dan tidak jelas.

“Gugatan terhadap Eko Sutrisno ini sangat kabur. Kami kesulitan memahami dalih yang disampaikan oleh penggugat,” ungkap Nur Khoriri, yang lebih akrab dipanggil Nanang.

Nanang menambahkan, kehadiran 50 pengacara dari Peradi Banyuwangi yang mendatangi sidang adalah bentuk solidaritas terhadap Eko Sutrisno, yang dianggapnya belum mendapatkan dasar hukum yang jelas dalam gugatan ini.

“Ini adalah bentuk dukungan kami terhadap ketua DPC Peradi Banyuwangi. Kami hadir untuk menunjukkan bahwa kami satu suara dalam menghadapi gugatan ini,” tegasnya.

Meski persidangan ditunda, ketegangan dalam kasus ini tampaknya belum akan mereda. Sidang selanjutnya pada 5 Februari mendatang akan menjadi momentum penting untuk mengungkap lebih jauh soal dugaan pemalsuan surat dan konflik agraria yang hingga kini belum terselesaikan di Desa Pakel.

Pewarta. Herman.

Tinggalkan Balasan