Dinas Komunikasi Bersama Bea Cukai, Melakukan Sosialisasi Bersama Awak Media

 

JATIM.KABARDAERAH.COM. SAMPANG – Dinas Komunikasi dan Informatika (Diskominfo) Kabupaten Sampang Bersama Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea dan Cukai (KPPBC) Tipe Madya Pabean C Madura, melakukan kegiatan Sosialisasi Ketentuan di Bidang Cukai di aula Diskominfo Jalan Jaksa Agung Suprapto, pada hari Kamis  (23/9/2021).

Diskominfo Kabupaten Sampang bekerjasama dengan Dinas Bea dan Cukai, melakukan kegiatan sosialisasi yang melibatkan para Insan Pers untuk membasmi dan memberantas peredaran rokok illegal yang apabila rokok illegal tersebut berkembang di wilayah Madura khususnya dikabupaten Sampang.

Dengan dilibatkannya Para Insan Media, diharapkan agar supaya bisa menyampaikan dan memberikan pemahaman kepada masyarakat mengenai ketentuan cukai dan manfaat Dana Bagi Hasil Cukai Hasil Tembakau (DBHCHT).

Plt Kepala Dinas Komunikasi dan Informatika (Diskominfo) Sampang, Amrin Hidayat menyampaikan, sosialisasi ini bertujuan untuk mengedukasi masyarakat dan meberikan pemahaman agar tidak terlibat dalam bisnis peredaran Rokok Ilegal.

“Dengan adanya kegiatan ini kami berharap kepada para wartawan agar dapat menyampaikan kepada masyarakat tentang cukai rokok ilegal, Sehingga mereka memahami dan ikut berpartisipasi dalam memberantas peredaran rokok ilegal,” ucapnya.

Amrin melanjutkan, dengan adanya keterlibatan wartawan, ia berkeyakinan sosialisasi soal cukai rokok ilegal itu bisa efektif dan efisien.

Tujuan kami melibatkan para wartawan adalah demi tersampaikannya edukasi terkait ketentuan cukai dan pentingnya stop rokok ilegal kepada masyarakat,” lanjutnya.

Sementara ditempat yang sama, Kepala Seksi Penindakan dan Penyidikan Kantor KPPBC Madura,Trisilo Asih Setyawan menjelaskan, bahwa jenis-jenis barang kena Cukai (BKC) berdasarkan Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2007 tentang Cukai pada pasal 4 Ayat 1, adalah etil alkohol, minuman yang mengandung etil alkohol, dan hasil tembakau.

“Ciri-ciri rokok ilegal adalah rokok polos tanpa ada pita cukainya, rokok yang menggunakan pita cukai bekas, rokok dengan pita cukai palsu, rokok yang tidak sesuai pita cukainya,” jelasnya.

Tio sapaan akrabnya melanjutkan, bahwa hasil cukai melalui dana bagi hasil cukai hasil tembakau (DBH-CHT) dapat berkontribusi dalam pembangunan di daerah termasuk di Kabupaten Sampang.

“Cukai termasuk salah satu penyumbang yang sangat besar untuk negara, yang mana nantinya juga kembali kemasyarakat lagi melalui pembangunan daerah seperti Infrastruktur dan bantuan lainnya yang bermamfaat bagi masyarakat,”jelasnya.

lebih lanjut Trisilo Asih Setyawan menuturkan peredaran rokok ilegal sangat merugikan terutama bagi daerah masing-masing maka apabila ditemukan, pihaknya akan menindak tegas sesuai dengan pasal 29 ayat 1, dengan sangsi hukuman maksimal 5 tahun dan minimal 1 tahun atau dengan membayar denda, apabila ada masyarakat yang dengan sengaja pemproduksi dan memasarkan rokok ilegal dengan sengaja.

“Kami yakin dengan menggandeng rekan-rekan wartawan dalam sosialisasi, bisa ikut membantu dan memperluas informasi kepada masyarakat, agar bisa memahami manfaat DBHCHT dan juga memahami sanksi pidana cukai, serta paham ciri-ciri rokok ilegal, sehingga masyarakat tidak terlibat dalam peredaran rokok ilegal minimal dengan cara tidak mengkonsumsi rokok ilegal tersebut,”tutupnya.

(Tamyiz)

Tinggalkan Balasan