Bermodal Potongan Kayu ABG Sikat Laptop

BLITAR,KABARDAERAH.COM- Bermodal potongan kayu, ABG berhasil menggondol laptop dirumah Moh Komari(48)warga di jalan Lingkungan Kebonsari Kecamatan Garum Kabupaten Blitar Rabu (20/04/19).

Pelaku ER als Bendot (14) masih di bawah umur warga Lingkungan Kebonsari Kecamatan Garum Kabupaten Blitar terpaksa berurusan dengan hukum.

Kasubag Humas Polres Blitar Iptu Muhamad Burhanudin
(Poto By Andy)

Pelaku dalam menjalankan aksinya menunggu pemilik rumah berangkat kerja serta anaknya sekolah.

Pelaku memanjat tembok rumah memakai potongan kayu dan masuk lewat jendela dengan ketinggian 3 meter lalu mencongkel kawat jendela.

Pelaku berhasil menggondol laptop merk Asus warna hitam yang ada didalam tas yang berada didalam kamar tidur depan. Setelah mendapatkan barang incarannya pelaku keluar rumah lewat jendela kamar belakang.

Korban sudah dua kali kehilangan laptopnya merk Axioo pada Desember 2018 yang lalu, korban diduga mengalami kerugian berkisar Rp.9.050.000.

Tidak mau kehilangan untuk ketiga kalinya, korban melaporkan kejadian ini di Polsek Garum.

Mendapat laporan dari korban, polisi segera mendatangi TKP dan melakukan penyelidikan.

Dari hasil olah TKP,polisi berhasil mengamankan dan memeriksa pelaku.

Kapolres Blitar AKBP.Anissullah M.Ridha melalui Kabag Humas Iptu Burhanudin menjelaskan,” untuk saat ini pelaku masih kita periksa, mengingat pelaku masih dibawah umur dan apakah ini ada kaitannya dengan orang yang berada dibalik pelaku sebagai penadah,kita tunggu hasil pemeriksaan nya”terangnya, Minggu(21/04/19)

Polisi juga mengamankan Barang Bukti berupa
1 (satu) buah dosbook Laptop Merk Asus Type X441M dengan EAN : 4718017001915, S/N# JAN0CV010727406, MCODE# X441MA-GA011T, P/N# 90NB0H41-M00590, MAC# D0C5D3C7FB75.
1 (satu) lembar Kwitansi pembelian laptop Asus X441M tertanggal 16-11-2018 sebesar Rp. 4.600.000,- (empat juta enam ratus ribu rupiah). 1 (satu) bilah pisau dapur warna silver bertuliskan DONY Stainless Steel.
1 (satu) unit Laptop Merk Asus Type X441M dengan EAN : 4718017001915, S/N# JAN0CV010727406, MCODE# X441MA-GA011T, P/N# 90NB0H41-M00590, MAC# D0C5D3C7FB75, beserta chargenya.
1 (satu) unit sepeda motor Merk Kawasaki Blitz warna hitam tanpa plat nomor.

Untuk pelaku kita sangkakan dengan pasal 363 tentang pencurian dengan ancaman pidana penjara maksimal lima tahun.” pungkasnya.

(Andy)

 

Tinggalkan Balasan