Buruh Tani Nyambi Edarkan Narkoba, di Ringkus Satreskoba Polres Kediri Meringkus.

 

JATIM.KABARDAERAH.COM. KEDIRI –Diduga mengedarkan narkoba jenis pil dobel dan narkotika jenis sabu-sabu, Bagus Prasetyo Widodo alias Bagio (34) warga Desa/Kecamatan Kepung Kabupaten Kediri, berhasil diringkus Satreskoba Polres Kediri.

Kapolres Kediri AKBP Agung Setyo Nugroho, S.I.K., melalui Kasat Narkoba Polres Kediri AKP Ridwan Sahara menjelaskan, pelaku ditangkap dirumahnya.

“Penangkapan pelaku, berawal dari pihak Polres Kediri menindaklanjuti informasi dari masyarakat yang resah dengan adanya peredaran narkoba di wilayahnya,” terangnya, Sabtu (15/1/2022).

Petugas kemudian, lanjut AKP Ridwan, mencurigai gerak geriknya Bagus Prasetyo Widodo alias Bagio. Pria yang setiap harinya bekerja sebagai buruh tani ini akhirnya ditangkap dirumahnya.

Pada saat petugas melakukan penggeledahan di rumah pelaku ditemukan barang bukti 14 klip sabu-sabu dengan berat keseluruhan 7,52, gram, 1 timbangan digital, 1 alat bong, 6000 butir pil jenis dobel L dan 1 ponsel.

“Pelaku saat ini masih dimintai keterangan. Untuk pelaku bisa dijerat dengan pasal 112 ayat (2) UU RI No 35 tahun 2009 tentang Narkotika dan pasal 197 UU RI No. 36 tahun 2009 tentang kesehatan Jo pasal 60 ayat (10) UU RI No. 11 tahun 2020 tentang Cipta kerja atau pasal 196 UU RI No. 36 tahun 2009 tentang kesehatan,” tambahnya. (Aan)

Tinggalkan Balasan