BANGKALAN.KABARDAERAH.COM – Pastinya para calon legislatif (Caleg) yang akan berkontestasi untuk menjadi wakil rakyat di Kabupaten Bangkalan pada pemilu 2019 mendatang Akan lebih hati- hati.
Sebab, Apabila melakukan kampanye diluar jadwal yang sudah ditentukan oleh KPU, maka harus siap menerima sanksi pidana pemilu yakni kurungan penjara selama 1 tahun.
Ketua Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kabupaten Bangkalan, Achmad Mustain Saleh menyampaikan, pihaknya sudah melayangkan surat himbauan pencegahan ke masing-masing partai politik (Parpol) agar tidak melakukan kampanye di luar jadwal yang ditentukan.
“Kita sudah layangkan, agar itu tidak terjadi, jika himbauan itu tidak diindahkan terpaksa akan ditindak pidana pemilu dengan ancaman satu tahun penjara,” kata Mustain, Rabu (29/8)
Mustain menjelaskan, untuk jadwal kampanye bagi para Caleg baru akan dimulai pada tanggal 23 September 2018 yang akan datang.
“Sehingga sebelum tanggal tersebut semua parpol dan caleg dilarang melakukan kampanye dengan apapun bentuknya,” tegasnya.
Mustain sapaan akrabnya menyampaikan, pihaknya juga sudah melakukan tegoran kepada sejumlah para calon yang yang mulai berkampanye diluar jadwal.
“Kami menemukan sejumlah Caleg yang mulai melakukan kampanye dan kami langsung melakukan teguran untuk menurunkan alat paraga kampanye itu,” tandasnya.
(S.A)












