Curi Motor demi Karaoke, Pria Residivis Ini Kembali Dibekuk Polisi

JATIM.KABARDAERAH.COM. PONOROGO – Seorang pria berusia 28 tahun, Tommy Edy, kembali berurusan dengan hukum setelah nekat mencuri sepeda motor di Desa Lembah, Kecamatan Babadan, Kabupaten Ponorogo.

Tersangka yang ternyata merupakan residivis dengan empat catatan kriminal serupa, ditangkap polisi setelah ketahuan hendak menjual motor curian di sebuah showroom motor di Kabupaten Jombang.

Ironisnya, alasan Tommy melakukan pencurian adalah untuk memenuhi kecanduannya terhadap karaoke bersama lady companion (LC), dan ia berencana menggunakan uang hasil penjualan motor untuk biaya karaoke.

“Saya mau pakai uangnya buat karaoke, tapi ternyata tertangkap duluan,” ujar Tommy dengan santai saat konferensi pers di Mapolres Ponorogo, Senin (2O/1/2O25).

Kapolres Ponorogo AKBP Andin Wisnu Sudibyo mengungkapkan bahwa penangkapan Tommy berawal dari laporan warga terkait hilangnya sepeda motor milik seorang warga Desa Lembah.

Tim Satreskrim Polres Ponorogo kemudian bergerak cepat untuk menyelidiki kasus tersebut, hingga akhirnya berhasil mengamankan tersangka saat hendak menjual motor curian ke showroom motor di Jombang.

“Setelah menerima laporan, kami langsung melakukan penyelidikan. Tersangka berhasil kami tangkap di Jombang saat hendak menjual motor yang baru saja dicuri,” jelas Kapolres Andin.

Menurut Andin, Tommy sudah mengamati kebiasaan korban yang tinggal tak jauh darinya. Ia mengetahui bahwa korban sering meninggalkan kunci motor yang masih tertancap pada kendaraannya.

Saat korban lengah, Tommy memanfaatkan kesempatan untuk masuk ke rumah korban melalui pintu belakang dan membawa kabur sepeda motor, uang Rp 600 ribu, serta sebuah handphone.

“Tersangka memanfaatkan kelengahan korban yang tidak mencabut kunci motor. Dia sudah hafal kebiasaan korban dan mengincar momen tersebut untuk mencuri,” kata Andin.

Sementara itu Kasatreskrim Polres Ponorogo AKP Rudi Hidajanto menambahkan bahwa Tommy bukanlah pelaku baru dalam dunia kriminal.

Ia tercatat sudah empat kali ditangkap dalam kasus pencurian dengan pemberatan (curat). Setelah pencurian terjadi, korban baru menyadari kehilangan sepeda motor dan handphone miliknya keesokan harinya dan langsung melapor ke polisi.

“Tersangka sudah beberapa kali berurusan dengan hukum. Setelah aksi pencurian, dia berniat menjual motor curian di showroom. Namun, rencana itu gagal setelah pemilik showroom merasa curiga karena motor yang dijual tidak dilengkapi dengan surat-surat resmi,” ungkap Rudi.

Tommy kini dijerat dengan Pasal 363 KUHP tentang Pencurian dengan Pemberatan, dengan ancaman hukuman penjara hingga 7 tahun. Sementara itu, sepeda motor curian yang berhasil disita akan segera dikembalikan kepada pemiliknya.

Polres Ponorogo pun mengimbau masyarakat untuk selalu berhati-hati dan waspada terhadap tindakan kriminal yang bisa terjadi kapan saja. Kejadian ini menjadi pengingat pentingnya menjaga barang berharga serta meningkatkan kewaspadaan di lingkungan sekitar.

Pewarta. Anang

Tinggalkan Balasan