Dalam Dua Pekan Polres Madiun Kota Berhasil Ungkap 22 Kasus Narkoba Hingga Kejahatan Jalanan

MADIUN, KABARDAERAH.COM – Polres Madiun Kota berhasil mengungkap sebanyak 22 kasus dalam dua pekan terakhir. Kasus yang berhasil diungkap yaitu diantaranya kasus narkoba ada 5 perkara, 4 kasus kejahatan jalanan dan ada 13 kasus prostitusi.

Dalam kasus narkoba yang berhasil diungkap, petugas menangkap dan mengamankan 5 tersangka. Dari kelima tersangka, 3 (tiga) orang merupakan pengguna, serta 2 (dua) lainnya merupakan pengedar.

 

Kapolres Madiun Kota AKBP R. Bobby Aria Prakasa Ketika  Mengelar  Press Realease Ungkap 22 Kasus Narkoba Hingga Kejahatan Jalanan (Poto By Imam)

 

Kelima tersangka yakni AS alias J (36) ditangkap di Kelurahan Pangongangan, Manguharjo Kota Madiun. HS alias G (37) ditangkap di Kelurahan Kejuron, Kecamatan Taman. EPY (29) ditangkap di Kelurahan Nambangan Kidul Manguharjo Kota Madiun. DS alias B (38) ditangkap di Kelurahan Kejuron Kecamatan Taman Kota Madiun. Dan HD alias K (30) ditangkap di Oro – oro ombo Kartoharjo Kota Madiun.

Kapolres Madiun Kota AKBP R. Bobby Aria Prakasa menjelaskan bahwa dari hasil ungkap kasus narkoba ini, selain menangkap 5 tersangka, petugas juga menyita barang bukti sabu seberat 26,1 gram serta 2 (dua) butir pil ekstasi.

” Hari ini press realease ungkap kasus periode Akhir Desember dan Januari minggu ke dua, ada tindak pidana narkoba ada 5 tersangka, 3 pengguna dan 2 pengedar, total barang bukti 26,1 gram,” kata AKBP Bobby.

 

Poto Para Tersangka  Pelaku Tidak Kejahatan Yang Berhasil  diamankan Anggota Polres Madiun Kota (Poto By Imam)

 

Selain itu juga disita barang bukti berupa alat hisap dan juga bong.

Selanjutnya empat kasus konvensional lainnya yaitu diantaranya kasus pencurian kotak amal dengan jumlah uang yang dicuri mencapai 1,7 juta rupiah dari 6 Tempat kejadian perkara.

Kapolres menjelaskan bahwa modus operandi pelaku yaitu pada malam hari pelaku mencongkel jendela masjid kemudian masuk dan merusak kotak amal.

“Jadi modus operandinya mencongkel jendela masjid, lalu masuk kemudian merusak kotak amal,” ujarnya.

Selanjutnya ada kasus penganiayaan,  pencurian Handphone, dan tindak pidana pencurian kartu Atm beserta Buku rekeningnya. Tak tanggung – tanggung tersangka menguras saldo korbannya hingga total mencapai 42 juta rupiah.

“Jadi, pelakunya ini masih satu keluarga. Pengambilan pertama itu sebesar Rp 4 juta, lalu kedua Rp 38 juta. Sehingga, totalnya yang diambil Rp 42 juta,” terang AKBP Bobby.

Selain itu dalam operasi cipta kondisi serta razia di sejumlah tempat kos dan hotel di Kota Madiun, petugas juga menemukan 13 pasangan bukan suami istri.

Ke 13 pasangan bukan suami istri ini dikenakan hukum tindak pidana ringan (Tipiring) dengan ancaman hukuman 3 bulan penjara dan atau denda 5 juta rupiah. (im)

Tinggalkan Balasan