JATIM.KABARDAERAH.COM. PASURUAN – Warga Desa Kemirisewu, Kecamatan Pandaan, terusik dengan adanya penyimpangan dana desa yang dilakukan oleh kepala desa tersebut. Terkuaknya kasus penyimpangan dana desa. Dibongkar langsung oleh Ketua LSM GP3H (Gerakan Pemuda Pemudi Pengamat Hukum, Anjar Supriyanto
Saat dikonfirmasi, Ketua LSM GP3H, Anjar Supriyanto mengatakan permasalahan bermula pada sabtu 20 maret 2021 Pemerintah Desa Kemiri sewu di datangi warga masyarakat untuk meminta penjelasan kepada Pemerintah Desa terkait keterbukaan penggunaan Dana Desa yang mengalami perubahan dari adanya rencana pembangunan Sumur Bor menjadi pembangunan fisik tiap dusun.

“Masyarakat menganggap dan menuntut sumur bor untuk sarana kebutuhan air bersih terpenuhi. Dalam peristiwa masyarakat meminta penjelasan turut juga dihadiri oleh Muspika Kecamatan Pandaan. Kepala desa tidak dapat menjelaskan secara rinci penggunaan keuangan desa (hanya tertunduk dan diam),” katanya.
Menurut Anjar, Camat Pandaan meminta bendahara Desa untuk menjelaskan penggunaan keuangan desa, dalam pertemuan
“Justru disela sela penjelasan Camat Pandaan itu beberapa masyarakat meneriakkan kalimat “Kepala Desa Di setir oleh Yusuf (bendahara Desa), sontak menjadi isu bahwa pengendali keuangan adalah Bendahara Desa,” jelasnya.
Masih menurut anjar, dari pertemuan tersebut terungkap bahwa bendahara desa menjalankan tupoksinya sebagaimana wewenang dan tugasnya mencatat dan membuat SPJ, namun dalam pengelolaan keuangan dilakukan secara langsung oleh Kepala Desa Kemirisewu.
“Masa mulai tidak terkendali menuntut Bendahara Desa untuk mengundurkan diri dari jabatannya, dan ketika hal itu dituruti justru menuntut Saudara Yusuf untuk diberhentikan dari Perangkat Desa Kemirisewu.
Akhirnya diputuskan untuk rapat lanjutan bertempat di Kantor Kecamatan Pandaan Pada hari Selasa tanggal
23 Maret 2021 pada pukul 19.00 dihadiri oleh Bapak Camat, Kasi Pemerintahan, BPD, LPM Kepala Desa dan Bendahara Desa. namun dalam pengelolaan keuangan dilakukan secara langsung oleh Kepala Desa Kemirisewu. Sehingga terbongkar sekira anggaran penanggulangan bencana sebesar Rp. 66.111.825 tidak bias dipertanggungjawabkan sebesar Rp.20.000.000,00, dalam forum tersebut kepala desa cenderung diam tidak bisa memberikan jawaban.
Terjadi adu argumentasi antara Kepala Desa dan bendahara Desa terkait penggunaan anggaran Rp.20.000.000,00 (saling tuding) namun Bendahara Desa (Yusuf) mempunyai bukti-bukti bahwa pengelola anggaran Desa sepenuhnya dilakukan oleh Kepala Desa bukan bendahara desa. Sebagai contoh pembangunan yang seharusnya menjadi wewenang TPK, TPK hanya sebatas nama dan membubuhkan tanda-tangan sedangkan belanja pengadaan dan lain-lain dilakukan secara langsung oleh Kepala Desa, demikian juga penggunaan dana bencana diterima langsung oleh Kepala Desa.
Selain Terungkap penyelewengan anggaran Desa penanggulangan bencana Rp. 20.000.000,00 terindikasi juga penyalahgunaan wewenang dan pemalsuan data terdapat dalam poin anggaran :
1. Penyelenggaraan Posyandu Rp. 20.350.000,00
2. Pembinaan PKK Rp.7.646.000,00
3. PAD fiktif Rp. 10.000.000,00
Dengan kesimpulan Penggunaan Dana Desa di Pemerintah Desa Kemirisewu berpotensi terdapat Tindak Pidana Korupsi oleh Pejabat Kuasa Pengguna Anggaran,” imbuhnya.
Sementara Bendahara Desa Kemirisewu, dan Kepala Desa no telpnya tidak aktif. Pewarta_ Isbi












