DPMPTSP dan Naker Sumenep Buka Posko Pengaduan THR Bagi Pekerja dan Buruh.

 

JATIM.KABARDAERAH.COM. KABUPATEN SUMENEP – Pemkab Sumenep melalui Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu dan Tenaga Kerja (DPMPTSP dan Naker) membuka posko konsultasi pengaduan Tunjangan Hari Raya (THR) tahun 2023.

Kepala DPMPTSP dan Naker, Abd Rahman Riyadi mengatakan, pihaknya akan menyediakan posko penyampaian keluhan bagi pekerjaan atau buruh yang terlambat, serta tidak diberikan tunjangan hari raya (THR) oleh perusahaan tempat mereka bekerja. Senin (06/04/2023)

“Kami akan menyediakan posko pengaduan di kantor kami, dan akan memediasi perusahaan dan pekerja yang merasa dirugikan berkaitan dengan pemberian THR ini,” pungkasnya.

Menurutnya, perusahaan wajib memberikan THR kepada pekerja dengan ketentuan pekerja yang sudah bekerja selama satu tahun atau lebih diberikan THR sebesar 1 bulan upah.

Sedangkan pekerja yang bekerja kurang dari 12 bulan diberikan secara proporsional sesuai dengan masa kerjanya dengan perhitungan masa kerja dibagi 12 dikali 1 bulan upah.

“Pemberian THR selambat-lambatnya diberikan pada 7 hari sebelum hari raya dan bagi perusahaan yang terlambat memberikan THR akan dikenakan denda 5% dari jumlah THR,” tegasnya.

Berdasarkan ketentuan perusahaan besar wajib untuk memberikan tunjangan hari raya kepada pekerja atau buruh dengan menerbitkan surat edaran kepada perusahaan tentang pemberian tunjangan hari kepada pekerja tahun 2023.

“Perusahaan yang wajib memberikan THR kepada pekerjanya merupakan perusahaan besar, sedangkan untuk perusahaan UMK ketentuannya tidak wajib,” jelasnya.

“Bagi pekerja yang merasa dirugikan berkaitan pemberian THR oleh perusahaan tempat mereka bekerja dapat menyampaikan keluhannya kepada posko pengaduan yang akan di sediakan di kantor DPMPTSP dan Naker, dan akan memediasi pekerjaan dengan perusahaan terkait dengan keluhan pekerja,” ujarnya. (Amin)

Tinggalkan Balasan