Gara-gara Konsumsi Sabu, Pemuda Desa Diciduk Polisi

KEDIRI.KABARDAERAH.COM – Satuan Reserse Narkoba Polresta Kediri berhasil meringkus pemuda pengguna Narkotika jenis sabu-sabu, adalah Mohamad Zaenal Fanani 26 tahun, warga Desa Kedak Rt.02/Rw.01 Kecamatan Semen Kabupaten Kediri, Rabu (03/01/2018).

Menurut Kepala Bagian Humas Polresta Kediri AKP Kamsudi, malam itu petugas mendapatkan informasi adanya pemakai sabu diwilayah Kecamatan Semen. “Selanjutnya kami langsung menindaklanjuti penyelidikan dan menangkap tersangka Muhammad Zaenal Fanani disebuah rumah di Desa Kedak Kecamatan Semen Kabupaten Kediri,” ungkapnya.

“Dari tangan tersangka petugas menemukan barang bukti sabu sabu 0,32 gram, beserta klip plastik kecil sebagai pembungkusnya. Dan 1 buah HP merk Samsung warna putih,” lanjut AKP Kasumdi.

Kini tersangka harus meringkuk di jeruji besi Polresta Kediri untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya. “Dan tersangka saat ini kita kenakan pasal 114 ayat 1 sub pasal 112 ayat 1 UU RI No.35 Tahun 2009 tentang narkotika dengan ancaman hukuman minimal 5 tahun maksimal 20 tahun penjara,” tukasnya.

(Mub/Tys)

Tinggalkan Balasan