SURABAYA.KABARDAERAH.COM- Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) oleh DPRD Jatim tentang Penanaman Modal merupakan bukti nyata jaminan pemerintah (government guarantee) kepada para investor.
Hal itu dikatakan oleh Gubernur Jatim Dr. H. Soekarwo saat menghadiri Rapat Paripurna DPRD Jatim Masa Persidangan I Tahun 2019 di Gedung DPRD Jatim Surabaya, Senin (21/01/2019).
“Diperlukan pengaturan hukum yang memberikan kepastian dan perlindungan hukum bagi para penyelenggara penanaman modal, agar penyelenggaraan penanaman modal dapat berjalan efektif dan efisien, serta guna menarik minat investor,” ungkapnya.
Dijelaskan, usulan Raperda ini dimaksudkan untuk menggantikan Perda. No. 12 Tahun 2013 karena materi muatannya sudah tidak sesuai lagi dengan peraturan perundang-undangan yang lebih tinggi dan juga untuk memenuhi kebutuhan hukum dalam penyelenggaraan penanaman modal.
Karena itu, sapaan Pakde Karwo ini berharap nantinya Raperda ini dapat memperbaiki iklim penanaman modal yang bukan saja bermanfaat bagi perusahaan-perusahaan, tetapi juga bagi masyarakat.
“Penamaman modal menjadi bagian dari penyelenggaraan perekonomian nasional dan ditempatkan sebagai upaya untuk meningkatkan pertumbuhan ekonomi nasional. Juga menciptakan lapangan kerja, dan mendorong pembangunan ekonomi kerakyatan,” tegasnya.
(Hermi)












