Kapolsek Krian Pimpin Oprasi Yustisi Gabungan, Terapkan Inpres No 06 Tahun 2020

JATIM. KABARDAERAH.COM. SIDOARJO_ Oprasi yustisi gabungan TNI-POLRI dan Satuan Polisi Pamong praja untuk pendisiplinan masker Polsek Krian dalam penegakan hukum berdasar Inpres No.6 Tahun 2020 dan pergub nomor 53 Tahun 2020 serta penertiban warga masyarakat yang melanggar protokol kesehatan tanpa menggunakan masker guna pencegahan wabah covid-19. Selasa (13/10/20)

Oprasi gabungan malam ini dipimpin langsung oleh Kapolsek Krian AKP Mukhlason, SH. dan menyasar ke enam lokasi yakni, Depan Mako Polsek Krian Kecamatan Krian. Stasiun Krian . Kecamatan Krian. Bong kafe Desa Katerungan Kecamatan. Krian. Warkop King Desa Katerungan Kecamatan. Krian.Warkop biru Desa Katerungan Kecamatan. Krian.Pasar Krian Kecamatan Krian.

Aparat Gabungan Saat Menindak Pengunjung Cafe Yang Tidak Mematuhi Protokol Kesehatan (Foto By R.Min)

Kapolsek Krian AKP Mukhlason, SH menjelaskan,razia oleh Polsek Krian, Koramil Krian dan Satpol PP guna melakukan penindakan disiplin kepada masyarakat yang tidak memakai masker dan tempat usaha yang tidak menyediakan tempat cuci tangan berdasarkan Pergub No. 53 tahun 2020.”ucapnya”

“Memberikan himbauan kepda warga masyarakat yang lewat /pelanggar agar tetap selalu patuhi protokol kesehatan manakala kalau keluar rumah selalu memakai masker dan selalu jaga kesehatan serta tertib berlalu lintas.”imbuh Mukhlason

Lebih lanjut AKP Muhlason Menerangkan,Jalan raya depan Mako Polsek Krian Kecamatan Krian tilang/ tipring 6 dan 20 teguran. Stasiun Krian Kecamatan Krian tilang 1 dan 20 Teguran. Bong kafe Desa Katerungan Kecamatan Krian 20 Teguran.Warkop King feda Katerungan Kecamatan Krian 21 teguran. Warkop biru fesal Kecamatan Krian 19 teguran.Pasar Krian Kecamatan Krian 25 teguran,”terangnya

Penindakan tilang 7( tujuh ).Tidak betul dalam memakai Masker (125) sanksi teguran. Membawa masker tidak di Pakai 4 sanksi Pushup. Tidak membawa Masker 7 ( tujuh ). Sanksi Tilang Tipiring bayar Denda di Pengadilan.

Pelaksanaan giat razia pendisiplinan/ penertipan masyarakat dalam penegakan hukum berdasar Inpres No.6 Tahun 2020 dan pergub No. 53 Tahun 2020 berjalan lancar, aman serta terkendali.”pungkas Kapolsek Krian

Pewarta_ Moh Takim

Tinggalkan Balasan