Kasus Human Trafficking 12 Korban Dilimpahkan PPT Provinsi Jatim

SITUBONDO.KABARDAERAH.COM- Kasus yang saat ini hangat dibicarakan dikabupaten Situbondo, yang menjadi konsumsi publik membuat kasus yang berhasil diungkap oleh Jajaran Satreskrim Polres Situbondo mendapatkan apresiasi positif dan bisa membongkar kasus perdagangan orang tersebut bisa tembus ke kancah nasional, Selasa (30/07/2019)

12  Kasus Human Trafficking Dilimpahkan PPT Provinsi Jatim Korban Dilimpahkan PPT Provinsi Jatim  (Poto By Uday)

Sementara, dalam kasus tersebut akan menjerat tiga tersangka dengan pasal 2 ayat (1), (2) jo pasal 17 UU RI nomor 21 tahun 2007 tentang pemberantasan Tindak Pidana Perdagangan Orang subs pasal 296 jo pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHP dengan ancaman hukuman paling singkat 3 tahun dan paling lama 15 tahun penjara.

Selain itu, Kapolres Situbondo AKBP Awan Hariono SH.,S.I.K.,M.H menjelaskan bahwa seluruh korban dibawa ke PPT(Pusat pelayanan terpadu) dinas pemberdayaan wanita dan perlindungan anak Provinsi Jawa Timur, untuk konsultasi terkait kesehatan, psikologi dan trauma healing.

“Untuk tersangka yang kini diamankan ada satu orang dan 2 tersangka masih dalam DPO (daftar pencarian orang).” Pungkas Kapolres

Kapolres Awan juga menambahkan bahwa akan menunggu hasil assessment dari PPT Provinsi apakah semua korban akan di limpahkan ke Dinas sosial provinsi atau dinas terkait.

“Untuk modus yang dilakukan yakni di iming-iming dengan uang dan di ikat dengan harus melunasi hutang kepada tersangka sehingga harus di ikuti oleh korban.” Tambah Kapolres

Reporter : Uday

Tinggalkan Balasan