Kawal Kasus PKL Bersama Lembaga Lain, LBH API Kirim Surat Terbuka Ke Presiden

BONDOWOSO.KABARDAERAH.COM- Penolakan terhadap kebijakan relokasi sebagaimana diatur dalam Peraturan Bupati (Perbup) Nomor 55 dan Nomor 56 oleh Pedagang Kaki Lima (PKL) alun-alun Raden Bagus Asra (RBA) Bondowoso semakin nyata.

Pasalnya Paguyuban PKL Alun-alun RBA Bondowoso menggandeng sederet Lembaga Bantuan Hukum dan Lembaga Swadaya Masyarakat, juga telah mengirimkan Surat Terbuka tentang penolakan kebijakan relokasi kepada Presiden Republik Indonesia.

Dedi Rahman Hasyim, S.H., M.H., Pengacara Paguyuban PKL sekaligus ketua LBH Adikara Pancasila Indonesia (LBH API) mengungkapkan bahwa pihaknya bersama lembaga-lembaga lain yang tergabung dalam ‘Aliansi Bersama Indonesia Bermartabat dan Berperadaban’ telah mengirimkan Surat Terbuka yang berisi kajian-kajian dalam penolakan kebijakan relokasi Pemerintah Kabupaten Bondowoso.

“Saya dan segenap lembaga-lembaga yang peduli dengan nasib PKL Bondowoso tergabung dalam Aliansi Bersama Indonesia Bermartabat dan Berperadaban telah melakukan kajian-kajian baik secara sosial, ekonomi, dan hukum sebagai argumentasi penolakan kebijakan relokasi yang kesimpulannya kita rangkum dalam Surat Terbuka ini,” ungkapnya. Jumat (15/12/17).

Ia juga mengungkapkan bahwa surat terbuka tersebut selain di tujukan kepada Presiden, juga kepada pihak-pihak terkait.

“Sejak Hari senin kemarin kami sudah kirimkan Surat Terbuka terhadap Presiden RI atas kebijakan relokasi yang tertuang dalam Perbup Nomor 55 tahun 2017 dan Perbup 56 tahun 2017.  Selain itu, Aliansi kami juga memberikan tembusan-tembusan kepada Ketua MPR RI Ketua DPR RI, Ketua Komnas HAM RI, Ketua Ombudsman RI, Menteri Dalam Negeri RI, Menteri Pemberdayaan ASN dan RB, Menkopolhukam, Gubernur Jawa Timur, Ketua DPR Propinsi Jawa Timur, Ombudsman Perwakilan Jawa Timur, Bupati Bondowoso, Ketua DPRD Bondowoso, dan instansi-instansi lain yang terkait,” ujarnya.

Dalam kesempatan yang sama, Dedi juga menyatakan bahwa Pihaknya akan selalu mengawal Polemik antara Pemerintah Daerah dan rakyat kecil sebagaimana terjadi pada PKL Alun-alun RBA Bondowoso. Ia juga meminta Pemerintah Kabupaten Bondowoso untuk bisa bijaksana menghormati langkah hukum yang ditempuh Paguyuban PKL Bondowoso.

“Kita akan kawal polemik Pemerintah Daerah dan rakyat kecil sampai tuntas, jangan sampai terjadi penyalahgunaan kekuasaan oleh siapapun terlebih lagi Pemerintah Daerah yang harusnya mereka menjadi pelayan dan  pengayom bagi rakyat-rakyatnya.

Langkah lain selain Surat Terbuka, menurutnya, mereka telah menyiapkan langkah-langkah hukum untuk menuntaskan permasalahan tersebut.

“Dan kita minta dengan hormat kepada Pemerintah Kabupaten Bondowoso untuk bijaksana menghormati langkah hukum yang kami tempuh,”. Tutupnya.

Sementara itu, kepala bagian hukum kabupaten Bondowoso, Ahmad saat di hubungi via Whatsaapp oleh kabardaerah.com hanya dibaca, tapi tidak dibalas.***

(Rul/Yazit)

Tinggalkan Balasan