Kejaksaan Rekonstruksi Kasus Pembunuhan Bayi di Jangkar

 

JATIM.KABARDAERAH.COM. SITUBONDO – Kejaksaan Negeri Situbondo melakukan rekonstruksi kasus pembunuhan bayi di kecamatan Jangkar, Kabupaten Situbondo, Jawa Timur, Kamis (29/07/2021).

Rekontruksi yang dipimpin langsung oleh Kasi Pidum Kejari Situbondo Ivan Praditya Putra SH bersama tim, di mulai dari proses persalinan di Poskesdes setempat, nasib malang bayi tersebut terus menimpa setelah melahirkan bayi langsung ditawarkan kepada orang untuk diadopsi, naasnya bayi perempuan yang mempunyai berat badan 2 kg 6 ons yang ditawarkan ditolak oleh warga yang ingin mengadopsinya dengan alasan sudah mempunyai bayi di lingkungan keluarganya.

Kesal tak berujung karena bayi dari anaknya yang baru dilahirkan tidak ada yang ingin mengadopsi, nenek dari bayi itu langsung menekan leher sang bayi hingga tak bernyawa sepanjang perjalanan pulang kerumahnya dan langsung memberi tahu pihak keluarga.

54 reka adegan yang dilakukan oleh tersangka, bidan dan pihak keluarga membuat raut wajah penyesalan oleh tersangka hingga berderai air mata.

Bayi perempuan yang sudah meninggal itu dikubur di tengah sawah pada tengah malam, di rerimbunan perkebunan makam yang jarang dikunjungi oleh warga setempat.

Beruntungnya ada warga sekitar selang beberapa hari penguburan bayi itu menemukan gundukan tanah yang dicurigai ada sesuatu didalamnya hingga melaporkan ke Desa dan Polsek setempat.

Benar saja setelah dibongkar ada bayi yang sudah membusuk ditemukan didalam gundukan tanah itu.

Takut menanggung aib Kepada penyidik Kejaksaan Negeri Situbondo tersangka hilaf, karena hasil hubungan anaknya dengan tunangannya yang belum resmi menjadi pasangan suami istri hingga mencoreng nama baik keluarga.

“Tersangka harus mempertanggung jawabkan perbuatannya dibalik jeruji besi dengan dijatuhi hukuman maksimal 15 tahun penjara” Ujar Kasi Pidum Kejari Situbondo Ivan Praditya Putra

(Uday)

Tinggalkan Balasan