JATIM.KABARDAERAH.COM. BLITAR – Nasib naas dialami Santoso (34) mantri koperasi Exindo Jaya Mandiri yang beralamat di kantor cabang Jl. Widuri Kelurahan Tlumpu, Kecamatan Sukorejo, Kota Blitar, dihajar Restu Dwi Pamungkas (30) selaku pimpinanya.
Kasus penganiayaan ditangani Polres Kota Blitar. Selain mengamankan Restu, polisi juga mengamankan Sumeh dan Leon selaku pengawas koperasi.
Kedua pengawas tersebut turut serta menghajar korban. Kasus penganiayaan berawal, korban selaku mantri memiliki 16 nasabah nakal. Sehingga, korban mencari nasabah baru untuk menutupi kekurangan setoran para nasabahnya.
Kuasa Hukum Korban Joko Tresno Mudianto., SH. Saat Diwawancarai Sejumlah Awak Media Di Kafe D’ poci Carner (Poto By Andy)
Namun dengan upaya korban tidak mampu menutupi dana nasabah tersebut. Selanjutnya, setelah upaya dari korban diketahui pengawas koperasi, korban memiliki tanggungan di koperasi sebesar Rp. 63, 8 juta Rupiah.
Begitu korban diketahui memiliki tanggungan sebesar itu, pimpinannya murka. Sabtu (25/10) dini hari, korban dipukuli secara bergantian hingga tidak sadarkan diri.
Kondisi tidak berdaya kepala korban dibenturkan ke tembok. Akibatnya, kepala korban mengalami hematum. darah mengucur dari hidung dan telinganya. Dalam kondisi sekarat, kaki korban dirantai dan kedua tanganya diborgol. Hal ini disampaikan Joko Tresno Mudianto., SH. selaku kuasa hukum korban.
Menurut Joko Tresno, kantor koperasi cabang tersebut tidak manusiawi. Karena para karyawannya ditempatkan di mess yang tidak layak huni.
Semua karyawan koperasi, mulai hari Senin hingga Sabtu tidak diperbolehkan pulang. Padahal kebanyakan karyawanya rumahnya ada yang Kediri dan Nganjuk. Diperbolehkan pulang Minggu pagi, malamnya harus sampai dikantor lagi.
“Selain penganiayaan, kami melaporkan perampasan kemerdekaan seseorang. Karena tempat tidurnya juga tidak layak. Ini dinas terkait harus turun tangan melindungi tenaga kerja yang diperlakukan tidak manusiawi,” ujarnya.
Joko Tresno juga menekankan, dinas koperasi dan tenaga kerja melakukan penyuluhan pengawasan kepada koperasi yang melakukan karyawanya tidak selayaknya.
Sementara itu, setelah penganiayaan korban bersama keluarganya mau menyelesaikan tanggunganya. Karena uangnya belum mencukupi, pimpinannya menolak.
“Langkah kami membawa korban untuk dilakukan perawatan. Kami khawatir akibat penganiayaan di kepalanya ada cidera dalam,” pungkas Joko Tresno Mudianto., SH. Kuasa Hukum Korban.
Hingga berita diturunkan, para pelaku penganiayaan masih dalam pemeriksaan pihak berwajib.
Pewarna. Andy