Korupsi Tanah Kas Desa, Kejaksaan Madiun Tahan Kepala Bakesbangpol

JATIM.KABARDAERAH.COM. MADIUN – Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Madiun kembali mengungkap kasus besar yang melibatkan pejabat daerah. Kali ini, Mashudi, Kepala Badan Kesatuan Bangsa dan Politik (Bakesbangpol) Pemkab Madiun, ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi terkait tanah kas Desa Cabean, Kecamatan Sawahan. Kasus ini berkaitan dengan proyek pembangunan jalan tol ruas Mantingan – Kertosono yang berlangsung pada tahun 2016 hingga 2017.

Mashudi, yang sebelumnya menjabat sebagai Camat Sawahan pada masa terjadinya kasus ini, kini harus menghadapi proses hukum setelah ditahan oleh Kejari Madiun. Penahanan ini berlaku selama 20 hari, dimulai pada 22 Januari dan berakhir pada 10 Februari 2025, di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas I Madiun.

Kasus bermula dari dugaan adanya penyimpangan dalam proses pelepasan hak atas tanah kas Desa Cabean yang digunakan untuk pembangunan tol.

Dalam kapasitasnya sebagai pejabat pembuat akta tanah (PPATS), Mashudi diduga terlibat dalam penerbitan akta jual beli tanah yang tidak sah. Proses tersebut tidak melibatkan pihak pihak yang seharusnya hadir, termasuk penjual dan pembeli tanah yang diharuskan menandatangani akta jual beli di hadapan pejabat berwenang.

Kajari Madiun, Oktario Hartawan Achmad, menjelaskan bahwa dugaan korupsi ini terjadi karena tanah kas desa yang seharusnya tidak dapat dipindahtangankan begitu saja, justru digunakan untuk proyek tol tanpa melalui prosedur yang benar.

Dalam hal ini, Mashudi diduga menerbitkan akta jual beli (AJB) terhadap objek tanah tanpa adanya sidang akad jual beli yang sah dan tanpa kehadiran pihak yang berwenang.

Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Madiun kembali mengungkap kasus besar yang melibatkan pejabat daerah. Kali ini, Mashudi, Kepala Badan Kesatuan Bangsa dan Politik (Bakesbangpol) Pemkab Madiun, ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi terkait tanah kas Desa Cabean, Kecamatan Sawahan. Kasus ini berkaitan dengan proyek pembangunan jalan tol ruas Mantingan – Kertosono yang berlangsung pada tahun 2016 hingga 2017.

Mashudi, yang sebelumnya menjabat sebagai Camat Sawahan pada masa terjadinya kasus ini, kini harus menghadapi proses hukum setelah ditahan oleh Kejari Madiun. Penahanan ini berlaku selama 20 hari, dimulai pada 22 Januari dan berakhir pada 10 Februari 2025, di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas I Madiun.

Kasus ini bermula dari dugaan adanya penyimpangan dalam proses pelepasan hak atas tanah kas Desa Cabean yang digunakan untuk pembangunan tol. Dalam kapasitasnya sebagai pejabat pembuat akta tanah (PPATS), Mashudi diduga terlibat dalam penerbitan akta jual beli tanah yang tidak sah.

Proses tersebut tidak melibatkan pihak-pihak yang seharusnya hadir, termasuk penjual dan pembeli tanah yang diharuskan menandatangani akta jual beli di hadapan pejabat berwenang.

Kajari Madiun, Oktario Hartawan Achmad, menjelaskan bahwa dugaan korupsi ini terjadi karena tanah kas desa yang seharusnya tidak dapat dipindahtangankan begitu saja, justru digunakan untuk proyek tol tanpa melalui prosedur yang benar.

Dalam hal ini, Mashudi diduga menerbitkan akta jual beli (AJB) terhadap objek tanah tanpa adanya sidang akad jual beli yang sah dan tanpa kehadiran pihak yang berwenang.

“Akta jual beli yang diterbitkan oleh tersangka tidak mengikuti prosedur yang ditentukan. Seharusnya, transaksi ini dihadiri oleh kedua pihak yang terlibat, yakni penjual dan pembeli tanah, di hadapan pejabat yang berwenang. Namun kenyataannya, hanya Sekretaris Desa yang hadir pada waktu itu,” ungkap Kajari Oktario.

Lebih lanjut, kejadian ini mencuat setelah diketahui bahwa pembayaran atas tanah tersebut dilakukan dengan nilai sekitar Rp320.433.000. Namun, transaksi yang terjadi tidak mencerminkan jual beli yang riil dan tunai, melainkan hanya administratif semata tanpa adanya bukti yang sah.

Akibat dari tindakan yang dilakukan oleh Mashudi dan sejumlah pihak terkait, negara mengalami kerugian finansial yang cukup besar. Berdasarkan hasil audit, kerugian yang ditimbulkan diperkirakan mencapai sekitar Rp217 juta. Angka tersebut merujuk pada kerugian negara yang dihasilkan dari pelepasan hak atas tanah yang tidak sah dan tidak mengikuti prosedur yang berlaku.

Kejaksaan Negeri Madiun juga mencatat bahwa kerugian negara ini telah dibebankan kepada dua terpidana sebelumnya yang juga terlibat dalam kasus ini, sesuai dengan laporan hasil audit perhitungan kerugian keuangan negara yang dilakukan dalam rangka pengungkapan kasus tindak pidana korupsi.

Sebelum dilakukan penahanan, Mashudi menjalani pemeriksaan kesehatan di RSUD Caruban. Berdasarkan hasil pemeriksaan, Mashudi dinyatakan dalam keadaan sehat dan layak untuk menjalani proses hukum lebih lanjut. Dengan demikian, penahanan terhadap yang bersangkutan diterapkan sesuai dengan kewenangan yang dimiliki Kejari Madiun.

“Mashudi saat ini telah kami tahan untuk 20 hari ke depan. Selama proses penyidikan, kami akan terus mendalami keterlibatannya dalam kasus ini. Kami juga berharap penahanan ini dapat memberikan efek jera bagi siapapun yang berani melakukan tindak pidana korupsi yang merugikan negara,” tambah Kajari Oktario.

Keputusan untuk menahan Mashudi ini mendapat perhatian luas dari masyarakat. Proses hukum yang tengah berlangsung diharapkan bisa memberikan keadilan bagi masyarakat, khususnya dalam mencegah terjadinya tindak pidana korupsi di sektor pemerintahan. Kasus ini menjadi contoh penting bagi para pejabat publik agar lebih berhati hati dalam menjalankan tugas dan kewajiban mereka.

“Kami berharap, dengan penahanan ini, semua pihak dapat memahami bahwa tindakan korupsi dalam bentuk apapun akan mendapat konsekuensi hukum yang tegas. Kami berkomitmen untuk terus mengungkap dan memproses kasus kasus serupa dengan transparansi dan keadilan yang tinggi,” tandas Kajari Oktario.

Pewarta. Rendra.

Tinggalkan Balasan