Kuota Pupuk Subsidi Bertambah, Harga Ikut Naik

JATIM,KABARDAERAH.COM KABUPATEN BANGKALAN – Kabar gembira bagi masyarakat petani di Kabupaten Bangkalan dapat dirasakan kedepannya. Pemerintah menambah kuota pupuk subsidi tahun 2021 di Kabupaten Bangkalan dari tahun sebelumnya. sebanyak 19.000 ton sekarang bertambah menjadi 2007 ton.

Disampaikan, Kepala Dinas Pertanian Kabupaten Bangkalan Puguh Santoso kepada  masyarakat menuturkan petani di Kabupaten Bangkalan agar tidak khawatir dengan kelangkaan pupuk subsidi.

“Kami menghimbau kepada masyarakat khususnya para petani di kabupaten Bangkalan agar tidak perlu khawatir akan kelangkaan pupuk subsidi sebab di tahun ini kuota pupuk subsidi mengalami peningkatan dari yang sebelumnya sebanyak 19.000 ton, untuk tahun ini bertambah menjadi 20.007 ton.” paparnya.

Pria yang mempunyai gagasan inovasi Bang Jani tersebut menambahkan, “Dalam hal ini masyarakat harus tenang karena jatah alokasi pupuk yang di berikan oleh pemerintah pusat melalui pemerintah Jawa Timur pada Kabupaten Bangkalan ini cukup, untuk Pupuk Urea sendiri meningkat sebanyak 897 Ton.

Bahwa dalam tahun ini mengalami kenaikan pada harga eceran tertinggi (HET) pupuk subsidi.

“Harga pupuk bersubsidi naik tahun ini. Hal itu tertuang dalam Peraturan Menteri Pertanian No 49 Tahun 2020 tertanggal 30 Desember 2020, yang mengatur tentang Harga Eceran Tertinggi (HET) pupuk bersubsidi,” imbuhnya.

Kenaikan harga berlaku untuk keempat jenis pupuk yang selama ini mendapat subsidi. Untuk pupuk jenis urea, dari HET semula Rp 1.800 per kilogram naik menjadi Rp 2.250 atau Rp 112.500 per karung.

Sedangkan pupuk ZA, dari Rp 1.400 per kilogram kini menjadi Rp 1.700 atau Rp 85 ribu per karung.

Pupuk SP-36 naik Rp 400 per kg, dari Rp2.000 menjadi 2.400 per kg dengan Rp 120 ribu per karungnya.

Demikian juga pupuk jenis petroganik, dari Rp 500 menjadi Rp 800 per kilogram dengan harga Rp 32 ribu per karung.

Dalam hal ini Puguh menghimbau kepada distributor maupun kios agar menjual pupuk sesuai harga eceran tertinggi (HET) yang sudah di tentukan oleh pemerintah.

“Himbauan kami jangan sampai ada pihak-pihak yang terkait dalam penyaluran pupuk subsidi, ada perbedaan harga dari harga yang sudah di tentukan oleh pemerintah sesuai harga eceran tertinggi (HET).” pungkasnya.

Pewarta_ Aris

Tinggalkan Balasan