Langgar Lalulintas, Dua Pemuda Ini Ternyata Bawa Narkoba

 

JATIM.KABARDAERAH.COM. KEDIRI –Dua pelaku diduga pengedar narkoba berhasil diringkus petugas Satlantas Polres Kediri, Selasa (14/12/2021).

Dalam penangkapan tersebut di warnai aksi kejar-kejaran antara petugas dan pelaku hingga masuk ke gang pedesaaan.

Kasat Lantas Polres Kediri AKP Bobby Muhammad Zulfikar membenarkan penangkapan dua orang pelaku diduga pengedar narkoba.

“Benar, anggota kami mengamankan dua pelaku diduga pengedar narkoba,”ungkap AKP Bobby, Rabu (14/12/2021).

Kedua pelaku berinisial WS (23) asal Desa/Kecamatan Wiyung Surabaya dan BK (21) warga Desa Sidokaton Kecamatan Kudu Kabupaten Jombang.

Tepatnya pada Selasa sore, waktu itu petugas Satlantas Polres Kediri berjaga di Pos Ngadirejo mencurigai kendaraan mobil Avanza warna putih dengan Nopol S 1914 ZS, karena melanggar marka jalan.

“Karena mobil tersebut melanggar marka jalan akhirnya dihentikan petugas. Ketika petugas memeriksa kelengkapan surat-surat malah tancap gas kabur,” terangnya.

Dua pelaku, tambah AKP Bobby, tancap gas ke arah utara. Petugas yang curiga langsung mengejar hingga masuk gang jalan umum pemukiman warga Desa Bangle.

“Ketika kejar kejaran berlangsung, salah satu dari pelaku membuang satu kantong plastik yang berisi narkoba jenis pil dobel L,”tambahnya.

Usai membuang satu kantong narkoba kedua pelaku sempat diamankan, namun saat akan dibawa ke pos Ngadirejo malah kabur lagi.

Selanjutnya petugas Satlantas bekerja sama dengan Polsek Ngadiluwih untuk mengamankan pelaku tersebut. Tak berselang lama keduanya berhasil ditangkap.

“Kedua pelaku saat ini diamankan di Polsek Ngadiluwih, barang bukti yang berhasil kita amankan yaitu 14 ribu butir pil dobel L dan dua bungkus plastik berisi pil dobel L yang sudah rusak,”jelasnya. (Aan)

Tinggalkan Balasan