Manajer Bank CIMB Resmi Dipenjara

Foto: Merdeka.com

SURABAYA.KABARDAERAH.COM- Rina Rukmiawati, eks Relationship Manager CIMB Niaga cabang Jemursari Surabaya sekaligus terdakwa perkara pembobolan Bank CIMB harus mendekam di penjara dengan waktu yang lama.

Oleh majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Surabaya yang diketuai Maxi Sigarlaki, Rina divonis lima tahun penjara. Ia terbukti melakukan pembobolan rekening bank di tempat ia bekerja.

Ia dinyatakan bersalah karena menggunakan nama nasabah untuk membobol rekening Bank CIMB. Ia diam-diam mengajukan aplikasi permohonan pembukaan rekening palsu atas nama nasabah Rosalia Widiani.

Terdakwa juga terbukti melakukan pemalsuan tandatangan. Seluruh berkas diajukan ke Bank CIMB Niaga untuk diterbitkan ATM tanpa buku tabungan atas nama Rosalia Widiani Ari. Setelah terbit, Rina mentrasfer sejumlah uang ke rekening pribadinya.

Atas vonis tersebut, terdakwa dan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri Surabaya Suparlan Hadiyanto menyatakan pikir-pikir. Alasannya, vonis ini lebih ringan dari pada tuntutan yang diajukan oleh kejaksaan.

Putusan Hakim Pengadilan Negeri Surabaya bersifat mutlak. Terdakwa dinyatakan bersalah sesuai Pasal 49 ayat 1 huruf a UU RI Nomor 10 Tahun 1998 tentang perubahan UU RI Nomor 7 Tahun 1992 tentang Perbankan.

“Menjatuhkan hukuman selama 5 tahun penjara dan denda Rp 10 miliar, subsider 3 bulan kurungan,” putusan Maxi pada sidang di Pengadilan Negeri Surabaya, kemarin.

(tur/sm)

Tinggalkan Balasan