Melihat Handphone Tergeletak Pria Selopuro Blitar Terpaksa Berurusan Dengan Polisi

BLITAR,KABARDAERAH.COM- Keinginan memiliki handphone dengan cara melanggar hukum mengakibatkan pria asal Selopuro Kabupaten Blitar terpaksa berurusan dengan polisi.

Kejadian berawal pada hari Rabu(10/04/19) sekira jam 08.15 Wib Korban yang bernama Nova Ria Maria Dewi (27) warga Dusun Jajar Desa/ Kec.Selopuro Kabupaten Blitar mencharger Handphone miliknya merk Oppo tipe A3S warna ungu di teras rumah tempat tinggalnya.

Muhamad Alfin Tersangka Pencuri  Handphone (Poto By Andy)

Kemudian korban meninggalkan handphonenya yang masih di charger dan berniat membantu Arif Pribadi (28) untuk memasang terob dibarat rumah. Selang sekira 15 menit Nova dan Arif mengetahui bahwa Handphone yang dicharger tersebut telah berpindah tangan atau hilang dicuri oleh orang lain, kemudian Korban bersama dengan Saksi berusaha mencari keberadaan Handphone tersebut kepada tetangga sekitarnya namun tidak berhasil diketemukan.

Selang sehari pada hari Rabu (17/04/19) Korban mendapat informasi bahwa orang yang diduga mengambil Handphone tersebut sebelumnya mondar mandir di depan rumah korban dengan ciri-ciri memakai kaos warna merah.

Selanjutnya Korban pada hari Kamis (18/04/19) melaporkan kejadian tersebut ke Polsek Selopuro.

Berdasarkan laporan dari korban, Polisi melakukan pengembangan dan penyelidikan, akhirnya mengarah pada Muhamad Alfin(28) warga Dusun Jajar RT 01/12 Desa/ Kec. Selopuro Kabupaten Blitar.

Dari keterangan pelaku,dia mengakui perbuatannya dan Handphone tersebut telah dijual kepada seseorang yang tidak dikenalnya sebesar Rp. 450.000,- dan uang tersebut telah habis untuk memenuhi kebutuhan sehari-hari.Saat ini pelaku diamankan mapolsek Selopuro

Akibat kejadian tesebut korban mengalami kerugian sebesar Rp.1.500.000,- (satu juta lima ratus ribu rupiah).

Kapolres Blitar AKBP.Anisullah M Ridha melalui Kabag Humas Polres Blitar Iptu Burhanudin menjelaskan bahwa pelaku saat ini telah diamankan di Mapolsek Selopuro dan polisi berhasil mengamankan barang bukti 1. (satu) buah Dosbook Hand phone merk Oppo tipe A3S warna ungu, dengan no Imei1: 867872040568937, Imei2: 867872040568929.
2. (satu) potong kaos berkerah warna merah.”terangnya.

Masih menurutnya, untuk pelaku kita jerat pasal 362 tentang pencurian dengan ancaman pidana penjara lima tahun.”pungkasnya

(Andy/Min)

Tinggalkan Balasan