Memasuki Level 2, Wisata Cimory Kembali Dibuka, Ini Persyaratannya.

 

JATIM.KABARDAERAH.COM. PASURUAN – Pemerintah memutuskan memperpanjang kembali Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) di Jawa Bali dari 7 September hingga 13 September 2021. Ada tiga penyesuaian aturan yang dilakukan pemerintah dalam perpanjangan ini.

Pertama adalah penyesuaian waktu makan atau dine in di dalam mall menjadi 60 menit dengan kapasitas 50 persen.

Selain itu, juga akan dilakukan ujicoba pembukaan 20 tempat wisata di kota dengan Level 3 juga Level 2 dengan penerapan protokol kesehatan yang ketat dan implementasi platform PeduliLindungi.

Seperti disalah satu tempat wisata Cimory Dairyland yang ada di Kecamatan Prigen. Setelah ada aturan baru, pihak manajemen membuka kembali tempat wisata yang menyuguhkan wisata edukasi dengan panorama pegunungan.

Human Resources Development (HRD) Cimory Dairy Land, Sofyan Riski saat ditemui pada Kamis (09/09) mengatakan pihak bisa membuka kembali sesuai Inmendagri no 59 tahun 2021 serta membatasi pengunjung hanya 25 persen dari kapasitas sebelum Covid 19.

“Sesuai inmendagri no 59, kami bisa membuka kembali tempat wisata Cimory ini, yang sebelumnya vakum beberapa bulan terkait adanya PPKM. Namun untuk kapasitas pengunjung hanya 25 persen dari sebelumnya,” katanya.

Menyinggung terkait persyaratan untuk memasuki wisata Cimory Dairy Land, Sofyan menambahkan tidak ada persyaratan khusus untuk pengunjung, hanya saja memakai masker, cuci tangan, dan tes suhu tubuh. Sementara untuk aplikasi Peduli Lindungi di Cimory masih belum bisa digunakan menunggu pemberitauan selanjutnya,” imbuhnya. (Isbi)

Tinggalkan Balasan