Menjamurnya Warung Karaoke Sebagai Ajang Prostitusi Dan Peredaran Narkoba, Direktur Pusaka Datangi Satpol PP

JATIM, KABARDAERAH.COM. PASIRUAN –  Banyak warung karaoke berkedok warung kopi, serta radio karaoke yang menyediakan wanita penghibur, juga di kawasan prigen yang acap kali sepertinya tak ada habisnya. Dimana hal ini sudah ada sejak dulu. Sehingga kegiatan ini berkembang menjadi ajang bisnis esek-esek dan peredaran narkoba di wilayah Kabupaten Pasuruan.

Melihat kondisi seperti itu, Direktur Pusaka, Lujeng Sudarto mendatangi kantor Satpol PP Kabupaten Pasuruan pada Senin (28/12/2020) sore, untuk menanyakan payung hukum berdirinya tempat-tempat yang dianggap untuk melangsungkan kegiatan prostitusi tersebut.

 

Direktur Pusaka, Lujeng Sudarto Saat Mendatangi Kantor Satpol PP Kabupaten Pasuruan Pada Senin 28/12/20  (Foto by Isbianto)

 

Saat dikonfirmasi, Direktur Pusaka Lujeng Sudarto mengatakan dimana kasus meiko seperti gunung es, dimana banyak praktek-praktek pungli yang ada disitu. Tidak hanya itu, ajang prostitusi, dan peredaran narkoba tidak dipungkuri selalu terjadi di tempat-tempat tersebut.

“Dalam beberapa dekade silam, mengenal Surabaya adalah Dolly. Gang tersohor yang menjadi reverensi utama para hidung belang untuk mencari mangsa. Sama seperti ada di Kecamatan Prigen, dimana para urban untuk mencari kehidupan. Namun seiring zaman kini sudah banyak lokalisasi yang berubah fungsi. Walaupun demikian tetap ada praktik prostitusi terselubung. Diduga kuat terdapat kuat praktek pungli yang selalu mengatasnamakan instansi terkait sebagai uang pengamanan. Sehingga praktek prostitusi tumbuh subur ada di Kabupaten Pasuruan yang sekaligus menjadi kota santri,” katanya.

 

Direktur Pusaka, Lujeng Sudarto Saat diwawancarai Awak Media (Foto by Isbianto)

 

Sementara Kasatpol PP Kabupaten Pasuruan, Bakti Jati Permana sangat berterima kasih atas masukan dan kedatangan Direktur Pusaka.

“Kami sangat berterima kasih atas masukkannya Direktur Pusaka yang sudah memberikan masukkan pada kami,” ucapnya.

Menurutnya, pihaknya akan melakukan penertiban terhadap kegiatan masyarakat yang sangat meresahkan, serta tidak sesuai peruntukan penggunaan

“Sesuai penegak Perda, saya sangat setuju masukkan untuk menegakkan Peraturan Daerah yang dianggap melanggar dan tidak sesuai dengan aturan berlaku,” jelas Bakti Jati Permana.

Pewarta_ Isbianto

Tinggalkan Balasan