Perhatikan, Ini Indikator Kalian Masuk Garis kemiskinan

SURABAYA.KABARDAERAH.COM-
Kategori penduduk miskin ditentukan menggunakan istilah yang disebut batas rupiah pemenuhan kebutuhan dasar dari segi makanan dan non makanan.

Hal itu di sampaikan Kepala Badan Pusat Statistik (BPS) Jawa Timur Teguh Pramono ketika ditemui di Kantor BPS Jatim Jl. Kendangsari Industri Surabaya. Selasa (22/01/2019).

Teguh menjelaskan, batas garis kemiskinan di wilayah Jawa Timur pada bulan September berada di angka 384.750 rupiah, terdiri dari garis kemiskinan makanan 287.852 rupiah dan non makanan 96.898 rupiah.

“Jadi garis kemiskinan sendiri meningkat sebanyak 2,99 persen dan peningkatan garis kemiskinan dari Maret yang hanya 373.574 rupiah di September menjadi 384.750 rupiah perkapita/Bulan,” terang Teguh.

Teguh memberi suatu gambaran tentang kategori yang masuk rumah tangga miskin.

“Melihat perkapita 384 ribu dan kalau dibagi 30 kan sepertinya cuman 10 ribu lebihnya, tapi sebetulnya ini harus dilihat sebagai satu rumah tangga, Jadi misal satu rumah tangga 4 orang kira-kira 1 juta lima ratusan pendapatan rumah tangga itu baru masuk kedalam kategori rumah tangga miskin,” terangnya.

Sekedar diketahui, Garis kemiskinan dilihat dari 50 sekian jenis kemampuan masyarakat memenuhi kebutuhan. Antara lain beras, rokok kretek, telur ayam, daging sapi, gula pasir, tempe, daging ayam, tahu, kue basah, kopi dan jenis makanan lain

Sedangkan non makanan antara lain meliputi bensin, perumahan, listrik, pendidikan, perlengkapan mandi, kesehatan, dan bukan makanan lainnya.

(Her/Syah)

Tinggalkan Balasan