JATIM.KABARDAERAH.COM. BANGKALAN – Polres Bangkalan menetapkan Edi Setiawan (30 tahun), warga Jalan Anggrek, Kelurahan Kraton, Kabupaten Bangkalan, Madura, sebagai tersangka dalam kasus kematian Wahyu (35 tahun) dari Desa Torjun, Kecamatan Torjun, Kabupaten Sampang.
Kapolres Bangkalan AKBP Febri Isman Jaya menyatakan bahwa Edi Setiawan ditetapkan sebagai tersangka pada Selasa (18/6/2024) setelah dilakukan penyelidikan terkait insiden di mana Wahyu, yang merupakan keponakannya, tewas.
“Pada Jumat (14/6/2024), Wahyu dibacok dengan menggunakan senjata tajam berupa celurit oleh Edi di rumah korban, yang mengakibatkan luka serius di bagian belakang kepala,” jelas Febri pada Rabu (03/07/2024).
AKBP. Febri menjelaskan bahwa Edi ditangkap di rumahnya tanpa perlawanan setelah pihak kepolisian menerima laporan dari keluarga korban.
“Kami juga berhasil mengamankan satu buah celurit yang diduga digunakan untuk melukai korban.
Saat ini, Edi Setiawan ditahan di Polres Bangkalan Madura dan dihadapkan pada ancaman hukuman minimal 7 hingga 15 tahun penjara, sesuai dengan Pasal 351 ayat (2) KUHP tentang penganiayaan berat,” tambah Febri.
Kejadian tersebut bermula dari pertengkaran antara Edi dan keponakannya, Wahyu, di mana Wahyu menantang Edi untuk berduel setelah terlibat cekcok. Edi kemudian menggunakan celurit untuk menyerang Wahyu dari belakang kepala, menyebabkan korban tewas karena kehabisan darah di tempat kejadian. Jenazah korban telah dibawa ke RSUD Bangkalan untuk pemeriksaan forensik.
Pewarta: Fand
Editor: Andy. S .












