Polres Blitar Kota Tindak 1.540 Pelanggar dalam Operasi Zebra Semeru 2024

 

JATIM.KABARDAERAH.COM. POLRES BLITAR KOTA – Selama tujuh hari pelaksanaan Operasi Zebra Semeru 2024, Polres Blitar Kota berhasil menindak 1.540 pelanggar lalu lintas. Rincian sanksi mencakup 379 tilang dan 1.161 teguran, menurut keterangan Kasat Lantas AKP Andang Wastiyono SH.

AKP Andang menjelaskan bahwa pelanggaran yang paling umum terjadi pada kendaraan roda dua adalah penggunaan knalpot tidak sesuai spesifikasi, melanggar lampu lalu lintas, dan tidak memakai helm SNI.

Sementara itu, pada kendaraan roda empat, pelanggaran yang dominan adalah melebihi muatan dan tidak menggunakan sabuk pengaman.

Selama sepekan operasi ini, juga tercatat tujuh kasus kecelakaan lalu lintas, dengan satu korban meninggal dan sebelas orang mengalami luka luka.

Selain penegakan hukum, Polres Blitar juga melaksanakan berbagai kegiatan edukasi dan imbauan. Membagikan brosur yang mengajak masyarakat untuk tertib berlalu lintas, seperti pentingnya memakai helm, tidak melawan arus, dan membatasi penumpang di kendaraan roda dua.

“Operasi Zebra Semeru 2024 tidak hanya fokus pada sanksi, tetapi juga pada edukasi masyarakat mengenai pentingnya kepatuhan lalu lintas demi keselamatan bersama,” jelas AKP Andang kepada awak media pada Senin 21 Oktober 2024

Kegiatan edukasi ini dilakukan di lokasi strategis, termasuk di lampu lalu lintas dan tempat keramaian, untuk meningkatkan kesadaran masyarakat terhadap peraturan lalu lintas.

Operasi Zebra Semeru 2024 dijadwalkan berlangsung selama 14 hari, dari 14 hingga 27 Oktober 2024, dan diadakan secara serentak di seluruh Polda di Indonesia. (Hum)

Tinggalkan Balasan