Sat Resnarkoba Polres Ponorogo Ringkus 3 Pengedar Obat Keras.

JATIM.KABARDAERAH.COM. PONOROGO – Satuan Reserse Narkoba (Sat Resnarkoba) Polres Ponorogo baru-baru ini berhasil mengungkap jaringan pengedar narkoba jenis obat keras atau psikotropika yang menyasar kalangan pelajar, mulai dari SMP hingga SMA.

Pengungkapan ini berawal dari laporan masyarakat yang menginformasikan adanya transaksi obat keras di wilayah Kecamatan Slahung.

Kasat Resnarkoba Polres Ponorogo, Iptu Mustofa Sahid, menjelaskan bahwa pihaknya segera melakukan penyelidikan setelah menerima laporan tersebut.

“Dari laporan tersebut, kami langsung bergerak cepat dan berhasil menangkap tersangka pertama, DN (32),” ungkap Mustofa.

Setelah penangkapan DN, polisi terus mengembangkan kasus ini dan menangkap dua pelaku lainnya, PT (32) dan SG (30).

Kedua pelaku diketahui berperan sebagai pengecer obat keras dengan target utama pelajar. Mereka menjual obat-obatan terlarang tersebut dengan cara yang terbilang praktis, yaitu dalam bentuk paket hemat.

Satu paket obat keras berisi 35 butir pil yang dijual seharga Rp100 ribu. “Modus operandi yang digunakan adalah sistem ranjau, di mana paket obat keras diletakkan di lokasi tertentu yang kemudian diambil oleh pembeli,” jelas Mustofa.

Selain itu, transaksi dilakukan melalui aplikasi pesan singkat untuk menghindari pertemuan langsung antara penjual dan pembeli.

Para pelaku ini juga tidak ingin bertemu langsung dengan pembeli, lebih memilih menggunakan sistem ranjau untuk mengedarkan obat terlarang tersebut.

“Mereka sangat berhati hati dan menggunakan cara yang memanfaatkan teknologi untuk menyembunyikan jejak,” imbuhnya.

Dari hasil pengungkapan ini, polisi berhasil menyita barang bukti sebanyak 38.572 butir pil jenis double L. Jumlah tersebut, jika berhasil diedarkan, dapat membahayakan hingga 3.857 jiwa. Selain pil narkoba, polisi juga menyita handphone dan uang tunai hasil transaksi ketiga pelaku.

Lebih mengejutkan lagi, DN ternyata merupakan seorang residivis yang sebelumnya pernah ditangkap pada tahun 2020 dengan kasus yang serupa.

Kini, ketiga pelaku dijerat dengan Undang Undang Kesehatan Nomor 17 Tahun 2023, Pasal 435 dan 436 Ayat 2, yang mengancam mereka dengan hukuman maksimal 14 tahun penjara.

Melalui pengungkapan ini, Sat Resnarkoba Polres Ponorogo mengimbau kepada masyarakat untuk selalu waspada dan menjauhi narkoba serta obat-obatan terlarang.

“Kami juga mengajak masyarakat untuk berperan aktif dalam melaporkan apabila mengetahui adanya peredaran narkoba di wilayahnya,” tutup Iptu Mustofa Sahid.

Dengan pengungkapan ini, diharapkan dapat memberikan peringatan kepada para pelaku kejahatan narkoba dan meningkatkan kesadaran masyarakat akan bahaya obat terlarang, terutama di kalangan pelajar.

Reporter. Anang

 

Tinggalkan Balasan