JATIM.KABARDAERAH.COM. KEDIRI – Upaya Satlantas Polres Kediri Kota dalam memberantas sepeda motor berknalpot brong terus di gencarkan.
Dalam razia balap liar tersebut dilakukan di Pos Semampir Jalan Mayor Bismo Kediri, Simpang 4 Mrican Jalan Gatut Subroto, Simpang 4 Alun-Alun Jalan PB Sudirman, Simpang 4 Sukorame Jalan Veteran, dan Simpang 3 Jalan Iskandar Muda. Senin (06/12/2021).
Kapolres Kediri Kota, AKBP Wahyudi kepada awak media menjelaskan, razia balap liar dan knalpot brong tersebut sengaja dilaksanakan menjelang pengamanan Natal 2021 dan Tahun Baru 2022.
“Razia balap liar dan knalpot brong ini dilaksanakan atas laporan dari masyarakat yang merasa terganggu dengan adanya balap liar dan suara bising dari knalpot brong,” terang kapolres saat konferensi pers didampingi Kasatlantas AKP Pandri Putra Simbolon dan Kasi Humas Iptu Henry Mudi Yuwono, Selasa (7/12/2021).
Menurut Wahyudi, dalam razia tersebut anggotanya menindak 541 pelanggaran lalu lintas. Rinciannya, 489 pelanggar ditilang dan 52 diberi teguran. Sedangkan barang bukti yang diamankan adalah 133 unit kendaraan roda dua, 335 buah STNK, dan 21 buah SIM.
“Untuk pengambilan barang bukti bisa dilakukan setelah sidang di Pengadilan Negeri Kota Kediri dan pembayaran denda putusan di Kejaksaan Negeri Kota Kediri,” jelasnya.
Khusus pengambilan barang bukti motor yang tidak sesuai standar, selain diminta membawa fotokopi BPKB, STNK, serta identitas diri, pemilik juga harus membawa spare part standar bawaan motor. Penggantian spare part harus dilakukan di Mako Satlantas Polres Kediri Kota.
“Kami mengimbau kepada masyarakat, terutama kepada para orang tua, agar mengawasi anak-anaknya untuk selalu mentaati peraturan berlalu lintas. Untuk pelanggar yang masih di bawah umur, maka untuk pengambilan barang bukti harus didampingi oleh orang tuanya,” tambah AKBP Wahyudi. (Aan)












