
JATIM.KABARDAERAH.COM.PAMEKASAN – Program penyaluran Bantuan Pangan Non Tunai (BPNT) yang sudah melanggar atura pedoman umum (Pedum) lantaran menggunakan sistem paket kembali dikeluhkan warga Kecamatan Proppo, Kabupaten Pamekasan.
Tak cukup sampai disitu, paket sembako yang diserahkan kepada masyarakat di Kecamatan Proppo nominalnya juga kurang dari 200 ribu rupiah.
Sistem praktik yang telah menyalahi aturan Menteri Sosial Republik Indonesia tersebut terbongkar saat salah satu anak dari Warga Penerima Manfaat (KPM) di Kecamatan Proppo melaporkan kepada awak media.
Menurut warga yang namanya enggan dimediakan itu mengatakan, bahwa dirinya bersama warga setempat tidak diberikan kebebasan untuk memilih komuditi sesuai dengan kebutuhan.
“Disana kita sudah disediakan sembako yang sudah di paketkan pak, kami tinggal datang saja, jadi tidak diberikan kebebasan mencari sembako sesuai dengan yang saya butuhkan, dan di proppo ini rata-rata begitu,”katanya saat ditemui awak media, (25/11/2021)
Yang lebih parah lagi menurutnya, dari Paket sembako yang dibagikan ke warga, nilainya juga tidak sampai 200 ribu, sesuai dengan nominal bantuan yang ada di rekening penerima.
“Kita cocokkan dengan harga di pasaran masih ada sesilisih atau kelebihan bayar, lalu sisanya itu dikemanakan,”tanyanya
Sehingga pihaknya berharap persoalan tersebut segera ditindaklanjuti oleh pemangku kebijakan atau penegak hukum setempat.
“Biar ada titik terang pak, biar masyarakat tahu dan tidak dijadikan alat oleh oknom yang hanya mencari keuntungan dari program ini,”tutupnya.(ruz)












