Terkait Revisi UU MD3, Mahasiswa Sidoarjo Gelar Dialog Lintas Organisasi

 

 

SIDOARJO.KABARDAERAH.COM- Sejumlah mahasiswa lintas gerakan yang tergabung dalam solidaritas mahasiswa Sidoarjo gelar dialog terkait penolakan revisi UU MD3, Mingu (11/3) di Cafe Brawijaya Siwalan Panji sidoarjo.

Dialog itu diikuti oleh berbagai elemen Mahasiswa, diantaranya PMII, IMM, HMI, PMKRI, GMNI, Aliansi BEM Se Sidoarjo dan Organisasi Kemahasiswaan Intra Sidoarjo dengan mengangkat mengangkat Tema Dewan Bukan Dewa.

Ketua Cabang PMII Sidoarjo, Lucky mengungkapkan, di sahkannya UU MD3 ini akan menambah persoalan baik di kalangan masyarakat dan Mahasiswa. Sebab kata luky, dengan lahirnya UU tersebut akan memberangus hak setiap warga negara dalam menyampaikan aspirasi.

” Seharusnya DPR ini ingat akan sumpah dan janjinya saat pelantikan, dimana dalam menjalankan Kewajiban bekerja sesungguh sungguhnya demi tegaknya Demokrasi, serta memperjuangkan Aspirasi rakyat demi kepentingan Bangsa dan Negara, Kalau UU MD3 pasal bertentangan ini, apa bukan meruntuhkan Demokrasi”. Ungkapnya Lucky Di sela sela paparanya.

 

Selain itu, Lucky juga mengapresiasi Dua Fraksi yang Walk out diantaranya NasDem dan PPP dalam Sidang pengesahan tersebut. “Harus begini, Kalau Undang undang tidak Pro Rakyat, Harus di Gugat, biar DPR yang lainnya sadar”. Tambahnya.

 

Dalam dialog tersebut  menghasilkan beberapa keputusan. Diantaranya sebagai berikut.

1. Merawat dan memperkuat nasionalisme, persatuan, kesatuan, dan ke-Indonesiaan untuk maju sebagai bangsa yang beradab.

2. Menguatkan falsafah Bhineka Tunggal Ika, berdasarkan pada kesadaran asal usul bangsa Indonesia, yang berasal dari berbagai ras dunia, dan berevolusi menjadi suku-suku yang membentuk bangsa Indonesia.

 

3. Merawat dan memperkuat kembali sifat-sifat dasar bangsa kita yang saling toleran, saling menghormati, gotong-royong, musyawarah dan mufakat.

4. Menegakkan penghormatan terhadap hak-hak asasi yang dijamin dalam UUD 1945 dan Undang-Undang turunannya: hak untuk dipilih dan memilih tanpa didasarkan pada SARA, hak mengutarakan pendapat sesuai hati nurani, kebebasan berbicara, serta perlindungan terhadap diskriminasi SARA dan gender yang ada pada teritorial daerah sidoarjo.

5. Mencegah manipulasi isu SARA untuk dipakai sebagai kendaraan politik untuk memenangkan pemilu, pilkada, dan berbagai bentuk pemilihan dan pemimpin di segala bidang dan wilayah sidoarjo, dan harus dilarang.

 

6. Menjadi Aliansi Controling Pemerintahan Kabupaten sidoarjo dalam menyikapi isu dan kebijakan yang tidak berpihak pada kepintangan rakyat dan bersama.

(ril)

 

 

Tinggalkan Balasan