Tiga Paslon Belum Ada Yang Lapor Dana Kampanye, Ini Batas Akhirnya

BANGKALAN, KabarDaerah.com- Dari ketiga pasangan calon (Paslon) Bupati dan wakil Bupati Bangkalan tahun 2018-2023 sampai saat ini belum ada satupun yang melaporkan dana kampanye sejak mulai ditetapkan masa kampanye pada tanggal 15 Februari kemarin.

Hal itu dikatakan oleh Ketua Devisi Keuangan Umum dan Logistik KPUD Kabupaten Bangkalan Syaiful Ismail, ia menyampaikan bahwa sampai saat ini yang tersedia dalam rekening dana kampanye semua Paslon hanya Rp 1 juta dari saldo awal.

“Sampai saat ini semua paslon belum ada yang laporan ke KPU terkait laporan dana kampanye baik dari sumbangan perorangan maupun dari lembaga,”kata Syaiful, Selasa (27/2/2018) saat ditemui dikantornya.

Melaporkan dana kampanye menurut dia (Syaiful, red) merupakan kewajiban bagi semua paslon yang telah diatur dalam PKPU (Peraturan Komisi Pemilihan Umum) no 4 tahun 2017 tentang kampanye pemilihan Gubernur-Wakil Gubernur dan Bupati dan wakil Bupati.

“Semua Paslon wajib memberi tahu kepada kami, karena itu diatur dalam PKPU,”Tegasnya.

Tak hanya itu, diwaktu bersamaan Ketua Devisi Partisipasi Masyarakat dan Sumber Daya Manusia KPU Bangkalan Faisal Rahman, menuturkan bahwa jumlah dana kampanye yang digunakan oleh masing-masing Paslon dibatasi penggunaannya berdasarkan Keputusan KPU Bangkalan tentang penetapan batasan pengeluaran dana kampanye dalam pemilihan Bupati dan wakil Bupati Bangkalan tahun 2018. Yaitu, sebesar Rp 28.641.877.000 (dua puluh delapan milliar enam ratus empat puluh satu juta delapan ratus tujuh puluh tujuh ribu).

Selain itu, ia menjelaskan bahwa Laporan Sumbangan Dana Kampanye (LPSDK) batas terkahir melaporkan pada tanggal 20 April, sedangkan untuk Laporan Penggunaan Dana Kampanye (LPPDK) batas akhirnya tanggal 24 Juni sebelum hari pemilihan.

“kalo penggunaan dana kampanye melebihi batas yang telah tentukan maka nanti akan disanksi,”pungkasnya.

(Ril)

Tinggalkan Balasan