Tim Gabungan Kembali Gelar Operasi Yustisi di Doroapel Sumbergempol Tulungagung

JATIM, KABARDAERAH.COM. TULUNGAGUNG – Dalam upaya peningkatan disiplin dan penegakan hukum protokol kesehatan dalam Adaptasi Kebiasaan Baru di wilayah kabupaten Tulungagung, Satuan Tugas Operasi (Satgasops) Yustisi yang terdiri dari gabungan TNI/Polri dan Satuan Polisi Pamong Praja, menggelar operasi yustisi dan sidang di tempat bagi pelanggar prokes di depan balai Desa Doroampel, kecamatan Sumbergempol, kabupaten Tulungagung.Kamis, 10/12/2020).

Dalam apel operasi yustisi gabungan yang dipimpin Kaurmintu Satlantas (Padal), Iptu. Arif Sunarto, diikuti anggota gabungan TNI Polri dan Satpol PP Tulungagung.

 

IPTU. Arif Sunarto, Saat Pimpin Ops. Yustisi Di Doroampel Sumbergempol (Foto by: Agus)

 

Pelaksanaan Operasi Yustisi dengan sidang ditempat dilakukan sebagai bentuk penerapan, implementasi inpres No.6 tahun 2020, tentang peningkatan disiplin dan penegakan hukum prokes guna pencegahan dan pengendalian covid-19.

Hal tersebut disampaikan IPTU. Arif Sunarto, dalam arahannya saat memimpin Apel Ops Yustisi di jalan raya Doroampel.

“Kami dari Gugus Tugas Covid-19 Kabupaten, mengingatkan warga masyarakat untuk selalu memperhatikan prokes diantaranya selalu menggunakan masker, sering cuci tangan memakai sabun, handsanitizer dan jaga jarak,” terangnya.

 

Saat Pelanggar Prokes disidang di Tempat di Depan balai Desa Doroampel, Kecamatan Sumbergempol, kabupaten Tulungagung.Kamis, 10/12/2020). (Foto by Agus)

 

Dalam Operasi Yustisi tersebut,petugas berhasil menjaring 5 orang pelanggar yang kedapatan tidak menggunakan masker hingga diberikan sanksi administrasi berupa denda.

Menurut IPTU. Arif, sanksi-sanksi tindakan berupa denda tersebut diberikan untuk memberikan efek jera, agar masyarakat menjadi sadar terhadap protokol kesehatan.

“Sebab, faktanya masih banyak masyarakat yang belum sadar pentingnya menjaga kesehatan dengan memakai masker, mencuci tangan dan menjaga jarak,” pungkasnya.

Pewarta_ Agus Gempoer

Tinggalkan Balasan