Unit Reskrim Polsek Ngadiluwih Tangkap 7 Penjudi Dadu.

 

JATIM.KABARDAERAH.COM. POLRES BLITAR – Unit Reskrim Polsek Ngadiluwih Berhasil menangkap 7 orang yang diduga melakukan perjudian di Dusun Bulurejo Desa Rembang Kepuh Kecamatan Ngadiluwih Kabupaten Kediri.

Kapolsek Ngadiluwih AKP Iwan Setyo Budhi menjelaskan, penangkapan terhadap pelaku judi dadu online melalui berawal dari informasi masyarakat adanya praktik judi di salah satu rumah di Desa Rembang Kepuh.

Atas informasi itu, pihaknya terus bergerak melakukan proses penyelidikan dan berhasil menangkap pelaku berjumlah 7 orang.

Masing – masing berinisial S (46), S (62), H (52) warga Desa Tales, TM alias T (42) warga Desa Purwokerto, NS (48), AB (48) dan S alias K (53) warga Desa Rembang Kepuh, Kecamatan Ngadiluwih.

Sejumlah barang bukti turut diamankan berupa 1 buah Handphone berisi aplikasi permainan judi dadu, 1 lembar beberan kardus berisi tulisan angka 1 sampai 6, 1 kain warna biru dan uang tunai sebesar Rp 3.180.000.

“Pelaku berinisial S merupakan pemilik rumah. S turut diamankan karena menyediakan tempat dan menerima keuntungan. Sementara ke 6 orang lainnya sebagai penombok,” ungkapnya, Rabu (31/5/2023).

Masih kata Kapolsek saat ini ke 7 pelaku masih menjalani proses pemeriksaan penyidik Unit Reskrim Ngadiluwih.

“Perbuatan para pelaku melanggar pasal 303 KUHP tentang perjudian,” tegasnya. (AN)

Tinggalkan Balasan