UU MD3 Disahkan, DPM UNUSIDA : DPR RI Tambah Licin Seperti Belut

SIDOARJO.KABARDAEARAH.COM- Ketua Dewan Perwakilan Mahasiswa (DPM) UNUSIDA Haedar Wahyu mengatakan, pengesahan revisi Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2017 tentang MPR, DPR, DPRD dan DPD (MD3) akan berdampak mudharat.

UU MD3 versi revisi membuat DPR RI rentan licin seperti ikan belut, terutama dalam usaha membumihanguskan segala bentuk praktik korupsi di semua lembaga negara, terutama di parlemen.

“Akibatnya, dari penerapan subtansi pasal-pasal pada UU MD3, di antaranya semakin sulit menyentuh oknum lembaga DPR RI dan membuat potensi korupsi semakin tidak terkendali di lembaga terkait,” ujar Haedar, Sabtu (17/02/2018).

Dalam Pasal 122 huruf k UU MD3 yang berbunyi “MKD bertugas mengambil langkah hukum dan atau langkah lain terhadap orang perseorangan, kelompok orang atau badan hukum yang merendahkan kehormatan DPR dan anggota DPR” itu bisa disalah tafsirkan.

Melalui pasal ini, parlemen bisa menafsirkan laporan Seseorang terhadap anggota DPR RI yang diduga melakukan tindakan korupsi sebagai salah satu bentuk melecehkan lembaga tersebut.

“Jadi saya melihatnya (DPR RI) kian seperti anak TK yang tak mau dijemput pulang saat bermain, dengan menggunakan MKD mereka mampu menghindar jika ada pemeriksaan KPK dan jangan sampai aktivis pergerakan diam dalam hal ini,” lanjut Haedar.

Ketentuan dalam Pasal 122 huruf k UU MD3 itu, menurutnya juga dinilai mengancam dan membungkam seluruh aktivis pergerakan. Dengan demikian, wakil rakyat semakin sewenang-wenang dan anti kritik.

“Seolah-olah dengan pasal ini aktivis pergerakan, bahkan seluruh masyarakat diancam oleh DPR untuk tidak boleh bersuara keras dan memberikan kritik. Ini juga berindikasi bahwa anggota DPR itu ternyata merasa takut dikritik karena ia tak mampu menjalankan fungsinya atau bisa jadi takut dirinya di Penjara maka Solusi Bejatpun di lakukan,” tegasnya.

Dengan segala pro dan kontra UU MD3, Haedar yakin undang-undang itu tidak akan bertahan lama. Melalui upaya judicial review oleh sejumlah elemen masyarakat dan aktivis pergerakan mampu bersatu padu menolak ini. Bahkan ia yakin MK bisa dengan tegas membatalkan pasal-pasal tersebut.

Diberitakan, DPR RI mengesahkan revisi UU MD3 melalui rapat paripurna di Kompleks Parlemen Senayan, Jakarta Senin (12/2/2018) lalu. Meski sedikit memaksa dan diwarnai interupsi dari fraksi PPP serta walk out dari fraksi Nasdem, Fadli Zon sebagai pimpinan rapat dengan tetap mengetuk palu sebagai tanda pengesahan UU itu.

mai/ais

Tinggalkan Balasan